Byklik.com | Banda Aceh — Massa aksi penolak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menegaskan tuntutan mereka bukan sekadar evaluasi kebijakan, melainkan pencabutan total regulasi tersebut saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11 Mei 2026.
Tuntutan itu disampaikan setelah perwakilan Pemerintah Aceh menemui massa aksi di teras Kantor Gubernur Aceh untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan JKA.
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Syakir, yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi terhadap implementasi JKA melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Terkait penerapan JKA melalui pergub ini akan dilakukan evaluasi,” ujar Syakir di hadapan massa demonstran.
Namun, pernyataan itu langsung mendapat penolakan dari mahasiswa yang sejak awal menuntut pencabutan kebijakan, bukan hanya evaluasi.
“Kami enggak mau dengar penjelasan. Yang kami minta satu, cabut!” teriak salah seorang orator aksi.
Mahasiswa juga mengaku kecewa karena jawaban serupa sebelumnya telah disampaikan Sekda Aceh, Nasir, saat aksi demonstrasi pertama, namun hingga kini belum ada keputusan pasti dari pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa terkait kebijakan JKA.
Ia mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menampung berbagai masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Langkah baik yang dilakukan teman-teman mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” ujar Nurlis.
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan para ulama terkait penerapan Pergub JKA tersebut.
“Beliau juga sudah mendapat masukan dari para ulama. Kami juga diinstruksikan untuk menampung semua aspirasi masyarakat, termasuk dari para mahasiswa,” katanya.











