Byklik.com | Jakarta – Biro Persidangan I Setjen DPR RI ditegaskan harus menjadi garda terdepan sekaligus etalase kualitas layanan kelembagaan DPR, dengan mengedepankan profesionalisme, responsivitas, dan integritas dalam mendukung kerja-kerja parlemen.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta penganugerahan pegawai teladan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 5 Mei 2026.
“Biro Persidangan I ini etalase paling depan. Karena itu, kualitas layanan kita akan langsung mencerminkan wajah DPR di mata anggota maupun publik,” ujar Arini.
Ia menekankan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan biro tidak cukup hanya disiplin administratif, tetapi juga dituntut memiliki etos kerja profesional, presisi, serta mampu menghadirkan layanan cepat dan akurat.
Menurut Arini, posisi strategis Biro Persidangan I yang bersentuhan langsung dengan proses persidangan dan layanan alat kelengkapan dewan membuat kualitas SDM menjadi penentu utama wajah kelembagaan DPR.
“ASN harus mampu bekerja presisi, menjaga integritas, serta responsif dalam mendukung agenda-agenda persidangan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen negara, menjunjung netralitas, serta memegang prinsip antikorupsi dan antigratifikasi dalam setiap tugas pelayanan.
“Sebagai unit di garis depan, tanggung jawab etik kita jauh lebih besar dibanding unit administratif lainnya,” tegasnya.
Untuk itu, Arini mendorong penguatan budaya kerja tidak hanya melalui pengawasan formal, tetapi juga pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas, dan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan layanan parlemen.
“Kalau kita ingin DPR dipandang profesional, maka layanan internalnya juga harus profesional. Itu dimulai dari biro yang berada paling depan melayani,” pungkas Arini.











