Uncategorized

Puan Dukung Pembatasan Outsourcing, Soroti Perlindungan Pekerja

Avatar
×

Puan Dukung Pembatasan Outsourcing, Soroti Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: DPR RI/Munchen/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing), yang salah satunya mengatur pembatasan jenis pekerjaan dalam sistem tersebut, Jumat, 1 Mei 2026.

Puan menilai penataan outsourcing penting untuk memastikan fleksibilitas hubungan kerja tidak berubah menjadi celah yang meningkatkan kerentanan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja secara mendadak. Ia menekankan, pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing harus diikuti dengan kejelasan implementasi di lapangan.

“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Puan juga menyoroti perlindungan bagi pekerja transportasi digital yang dinilai semakin krusial seiring perubahan struktur ketenagakerjaan. Ia menyebut sektor ini kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga.

Baca Juga  Gejolak Plastik Picu Kenaikan Harga Beras Gula

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting,” ucapnya.

Menurut Puan, seluruh kebijakan ketenagakerjaan pada akhirnya harus bermuara pada terciptanya rasa aman bagi pekerja terhadap masa depan mereka dan keluarga. Ia mengingatkan, meningkatnya ketidakpastian kerja dapat berdampak langsung pada kondisi sosial rumah tangga.

“Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegasnya.

Puan juga menyinggung sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik, seperti kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kedua peristiwa tersebut dinilai mencerminkan tantangan yang dihadapi para pekerja.

“Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” katanya.

“Lalu kasus kekerasan pada daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjut Puan.

Baca Juga  Forkopimda Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Untuk itu, ia mendorong pemerintah meningkatkan fasilitas pendukung bagi pekerja, termasuk aspek keamanan transportasi serta layanan domestik yang layak.

Puan menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan negara, baik pekerja formal maupun informal di berbagai sektor.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.