Uncategorized

Ini Lima Daycare Resmi di Banda Aceh

Avatar
×

Ini Lima Daycare Resmi di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tempat Penitipan Anak (TPA). [Foto: Freepik]

Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh merilis lima tempat penitipan anak (TPA) yang memiliki izin resmi, Selasa, 28 April 2026. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di daycare ilegal di Kecamatan Syiah Kuala.

Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan hanya TPA yang memenuhi syarat administrasi dan standar pelayanan yang diperbolehkan beroperasi.

“Ada lima daycare yang kami rekomendasikan di Banda Aceh. Semuanya sudah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai juknis,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah

Adapun lima TPA yang dinyatakan legal yakni TPA Islam Al Azhar Kairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Bustan As Sofa, TPA Citra Ananda, dan TPA Kiddy Kids Center.

Sulaiman menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada daycare yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala karena sejumlah TPA beroperasi di lokasi yang sulit terpantau.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan daycare ilegal agar dapat segera ditindak.

Baca Juga  Patroli Polisi Sasar Wisata Aceh Selatan, Situasi Kondusif

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mengawasi dan menindak tempat penitipan anak yang tidak berizin,” katanya.

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan terjadi di sebuah daycare tanpa legalitas. Korban saat ini telah mendapatkan penanganan awal dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendampingan psikologis.

Disdikbud menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta mengevaluasi seluruh TPA guna memastikan keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.