HeadlineOpini & Analisis

Pesantren, Kitab Kuning, dan Cek Kesehatan

Avatar
×

Pesantren, Kitab Kuning, dan Cek Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Fadhly Azhar (ASN pada Direktorat Pesantren Kemenag). [Foto: Kemenag]

Pesantren di Indonesia tidak bisa hanya dilihat sebagai tempat penyampaian ajaran agama. Lebih dari itu, tempat ini juga menjadi ekosistem yang hidup, menyatukan jiwa, raga, dan pikiran dalam satu pengalaman pendidikan. Fakta ini menjadikan pesantren tempat strategis dalam memberikan pemahaman kepada umat terkait beragam hal, termasuk dalam meningkatkan kesedaran akan urgensi menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

Lantas, apa manfaat pemeriksaan kesehatan dari tradisi Turats, dan seberapa besar pengaruhnya dalam menguatkan ekosistem pesantren saat ini yang memiliki proses pembelajaran 24 jam.

Data Kesehatan Anak dan Remaja

Apabila kita menengok realitas kontemporer, data kesehatan anak usia sekolah dan remaja di Indonesia justru menunjukkan urgensi yang tidak bisa diabaikan—terutama bagi ekosistem pesantren yang identik dengan kehidupan komunal.

Pada aspek gizi, terdapat paradoks yang mencolok: sekitar 16,2% remaja usia 13–15 tahun dan 12,1% remaja usia 16–18 tahun mengalami overweight dan obesitas, sementara 8,1% remaja usia 13–15 tahun justru mengalami gizi kurang. Bahkan 16,3% anak usia 5–14 tahun dan 15,5% individu usia 15–24 tahun mengalami anemia. Pola konsumsi juga mengkhawatirkan: 44,4% peserta didik usia 13–17 tahun mengonsumsi minuman berpemanis setiap hari, sementara hanya sekitar 2–3% remaja yang mengonsumsi sayur dan buah sesuai standar. Dalam perspektif turats, ketidakseimbangan ini jelas bertentangan dengan prinsip i‘tidāl (moderasi) dalam menjaga tubuh.

Pada dimensi kesehatan mental, situasinya lebih kompleks. Sekitar 2% individu usia 15–24 tahun mengalami depresi, sementara 10,7% menunjukkan gejala depresi atau kecemasan. Lebih serius lagi, 21% peserta didik usia 13–17 tahun pernah memiliki pikiran untuk bunuh diri dalam 12 bulan terakhir, dan 10% di antaranya tidak mengetahui akses layanan bantuan seperti hotline kesehatan mental. Ini menunjukkan adanya krisis laten yang sering tidak terdeteksi dalam lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Dalam kerangka turats, kondisi ini berkaitan dengan ketidakseimbangan antara qalb, ‘aql, dan nafs—yang seharusnya dijaga melalui pendidikan adab dan lingkungan yang sehat.

Dari sisi aktivitas fisik dan pola hidup, 76,2% peserta didik usia 13–17 tahun tidak aktif secara fisik minimal 60 menit per hari, dan 62% mengalami kekurangan waktu tidur (<8 jam per hari). Ini menunjukkan bahwa ritme hidup generasi muda cenderung tidak seimbang. Dalam tradisi Islam klasik, keseimbangan antara kerja, ibadah, istirahat, dan aktivitas fisik adalah bagian dari tadbīr al-badan (manajemen tubuh) yang sangat diperhatikan.

Aspek kebersihan diri juga belum ideal, dengan hanya sekitar 50% remaja usia 10–19 tahun yang mencuci tangan dengan benar. Padahal dalam Islam, kebersihan (ṭahārah) bukan hanya praktik kesehatan, tetapi juga bagian dari iman. Ini menunjukkan adanya jarak antara ajaran normatif dan praktik keseharian.

Baca Juga  Kemenag: Targetnya Ijazah Ma'had Aly Berlaku Tanpa Diskriminasi

Lebih jauh, data perilaku berisiko menunjukkan bahwa 16,7% remaja usia 15–19 tahun merokok, dan 5,1% mengonsumsi alkohol. Sementara itu, kekerasan juga menjadi isu serius: 36,7% remaja usia 13–17 tahun mengalami kekerasan fisik dalam 12 bulan terakhir, dan 18% pernah mengalaminya setidaknya sekali dalam hidup. Dalam konteks pesantren, ini bersinggungan langsung dengan isu senioritas dan bullying yang kerap menjadi “dosa besar” ekosistem pendidikan berasrama.

Pada dimensi kesehatan reproduksi, tercatat 28.034 anak usia di bawah 19 tahun mengajukan dispensasi kawin pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa problem kesehatan tidak bisa dipisahkan dari aspek sosial, budaya, dan pendidikan yang lebih luas.

Turats Berbicara

Dalam khazanah turats, kesehatan bukan sekadar urusan biologis, melainkan bagian integral dari maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan-tujuan syariat yang meliputi penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kerangka ini, menjaga kesehatan (ḥifẓ al-nafs) adalah kewajiban kolektif yang tidak bisa ditawar. Tokoh seperti Ibnu Sina dalam karya monumentalnya Al-Qanun fi al-Tibb menegaskan bahwa pencegahan penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Prinsip ini menjadi dasar epistemologis bagi praktik cek kesehatan: deteksi dini adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah tubuh.

Lebih jauh, Abu Bakar al-Razi dalam risalah medisnya menekankan pentingnya observasi klinis dan kebiasaan hidup sehat sebagai basis kesehatan masyarakat. Ia tidak hanya berbicara tentang penyakit, tetapi juga tentang lingkungan, kebersihan, dan keseimbangan emosi. Ini menarik, karena dalam kehidupan pesantren—yang ditandai dengan kepadatan hunian, aktivitas kolektif, dan ritme ibadah intens—potensi gangguan kesehatan justru sangat tinggi jika tidak dikelola secara sistematis.

Di sinilah relevansi turats menjadi nyata. Cek kesehatan dalam perspektif turats bukanlah adopsi modernitas Barat semata, tetapi justru aktualisasi nilai-nilai klasik Islam yang telah lama menempatkan kesehatan sebagai bagian dari adab kehidupan. Dalam banyak kitab akhlak dan tasawuf, seperti karya Al-Ghazali, tubuh dipandang sebagai kendaraan ruhani yang harus dijaga agar mampu menjalankan ibadah secara optimal. Tubuh yang sakit bukan hanya menghambat aktivitas duniawi, tetapi juga mengganggu kualitas penghambaan.

Namun, problemnya bukan pada ketiadaan nilai, melainkan pada absennya sistem. Banyak pesantren masih memandang kesehatan sebagai urusan insidental, bukan sebagai bagian dari desain kelembagaan. Padahal, jika kita menengok sejarah institusi seperti Bimaristan pada masa Abbasiyah, kita menemukan bahwa dunia Islam telah lama mengenal sistem layanan kesehatan terintegrasi yang berbasis komunitas dan pendidikan.

Baca Juga  Karhutla 37,5 Hektare, Patroli Terpadu Aceh Selatan Diperketat

Dalam konteks Indonesia, amanat negara sebenarnya telah memberikan landasan yang kuat. Melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan ekosistem pengasuhan yang memadai selama 24 jam. Dalam ekosistem pengasuhan inilah aspek kesehatan seharusnya masuk sebagai agenda strategis.

Lebih spesifik, Kementerian Agama Republik Indonesia juga memasukkan Pesantren Sehat sebagai program dalam Asta Protas Menteri Agama 2025-2029. Hal ini kemudian menjadi mandat Direktorat  Pesantren yang tidak hanya dalam penguatan kurikulum dan kelembagaan, tetapi juga dalam peningkatan kualitas hidup santri. Program seperti pesantren sehat, sanitasi berbasis pesantren, hingga integrasi layanan kesehatan dengan puskesmas adalah bentuk konkret dari amanat tersebut. Namun, implementasinya masih belum merata dan sering kali bersifat proyek, bukan sistem.

Di titik ini, diperlukan rekontekstualisasi turats sebagai basis legitimasi kultural. Cek kesehatan tidak boleh dipahami sebagai intervensi luar, tetapi sebagai bagian dari tradisi Islam itu sendiri. Ketika santri memahami bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah dan amanah syariat, resistensi kultural akan berkurang secara signifikan.

Lebih jauh, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi model ekosistem kesehatan berbasis komunitas. Dengan struktur kepemimpinan yang kuat, kedekatan sosial antarsantri, serta otoritas transformasional kiai, pesantren dapat mengembangkan sistem cek kesehatan berkala yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan spiritual. Ini penting, mengingat isu kesehatan mental di kalangan santri—seperti tekanan akademik, relasi senioritas, hingga keterbatasan ruang ekspresi—sering kali tidak terdeteksi.

Integrasi ini juga sejalan dengan visi besar transformasi pesantren menuju “New Baitul Hikmah”—sebuah ekosistem keilmuan yang tidak hanya mengintegrasikan turats dan sains modern, tetapi juga menjadikan pesantren sebagai pusat peradaban yang responsif terhadap isu-isu kontemporer. Dalam kerangka ini, cek kesehatan bukan sekadar layanan tambahan, melainkan bagian dari epistemologi pendidikan pesantren itu sendiri.

Akhirnya, pertanyaan tentang bagaimana turats melihat cek kesehatan pada pesantren bukanlah pertanyaan normatif, melainkan strategis. Turats telah memberikan fondasi nilai yang kuat. Negara telah menyediakan kerangka kebijakan yang memadai. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian pesantren untuk menginstitusionalisasikan kesehatan sebagai bagian dari adab, ilmu, dan sistem. Sebab, pesantren yang sehat bukan hanya melahirkan santri yang kuat secara fisik, tetapi juga tangguh secara intelektual dan spiritual—sebuah prasyarat bagi lahirnya intelektual organik yang mampu menjawab tantangan zaman.

Fadhly Azhar (ASN pada Direktorat Pesantren Kemenag)