Byklik.com | Redelong – Wakil Bupati Bener Meriah, Armia, memimpin rapat desk usulan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2027 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah, Senin, 20 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Mawardi, Kepala Bappeda Alfahmi, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan perwakilan perencanaan dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam arahannya, Armia menegaskan bahwa penyusunan usulan Dana Otsus Tahun 2027 harus mengutamakan program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dengan mempertimbangkan kondisi pascabencana yang terjadi di wilayah tersebut.
“Usulan tahun 2027 tidak terlepas dari kondisi bencana yang kita alami. Karena itu, saya minta seluruh SKPK, khususnya Bappeda, memberikan masukan terkait kegiatan yang benar-benar prioritas untuk dilaksanakan lebih dahulu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak seluruh program dapat diakomodasi, sehingga diperlukan seleksi yang cermat dan objektif agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Armia meminta Bappeda memastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan secara lengkap guna menunjang proses presentasi usulan di tingkat Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Armia juga menyinggung keberlanjutan Dana Otsus bagi Aceh. Ia menyebutkan bahwa tahun 2027 berpotensi menjadi periode terakhir, mengingat belum adanya kepastian terkait perpanjangan skema pendanaan tersebut setelah 2028.
“Kami bersama Forum Bupati se-Aceh telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat agar Dana Otsus dapat diperpanjang tanpa batas waktu. Mudah-mudahan hal ini mendapat respons positif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bener Meriah, Alfahmi, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bappeda Aceh yang menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan program Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Menurutnya, batas waktu pengajuan usulan ke pemerintah provinsi ditetapkan pada 22 April 2026, sementara pembahasan desk di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga pekan pertama Mei 2026.
“Hari ini kita bersama seluruh SKPK menyusun usulan awal yang dilengkapi dengan data pendukung sebagai bahan presentasi di tingkat provinsi,” ujar Alfahmi.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap melalui perencanaan yang matang dan berbasis kebutuhan prioritas, Dana Otsus Tahun 2027 dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.***











