Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung. Dengan demikian, pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan bahwa seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah diselesaikan secara komprehensif.
“Seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub tentang pencairan dan penggunaan ADG telah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah membuka ruang bagi seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak ada niat untuk memperlambat proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai regulasi. Saat ini polemik terkait gaji keuchik kami anggap telah selesai. Kami mengimbau para keuchik segera menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” katanya.
Dengan rampungnya Perbub tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian dalam mengajukan pencairan dana, termasuk untuk mendukung operasional pemerintahan dan pemenuhan hak aparatur gampong.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar, menyampaikan bahwa pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan.
“Per 9 April 2026, kami telah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan dilakukan melalui kecamatan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG 2025, realisasi ADG Desember 2025, bukti pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, bukti pelunasan pajak belanja 2025, serta Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset gampong 2025.
Berdasarkan data DPMG Aceh Besar, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan, yakni Kecamatan Lhoong (6 gampong), Sukamakmur (2), Mesjid Raya (13), Lembah Seulawah (1), Krueng Barona Jaya (6), Leupung (6), dan Blang Bintang (26).
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, percepatan pencairan dana diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***









