Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung, membuka jalan bagi pemerintah gampong untuk segera mengajukan pencairan dana.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, Jumat, 10 April 2026 mengatakan, seluruh proses penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah diselesaikan secara komprehensif.
“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan ADG sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan gampong berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut. Semua ada proses yang harus dilalui, dan regulasi kita tuntaskan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai,” kata Bahrul Jamil.
Ia juga mengimbau para keuchik untuk segera menyiapkan berkas pengajuan ke kecamatan masing-masing agar proses pencairan tidak tertunda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar SP MSi, menyebutkan pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari gampong sejak 9 April 2026.
“Benar, per 9 April 2026 kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengajuan pencairan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025, realisasi ADG Desember 2025, bukti lunas BPJS Ketenagakerjaan, bukti pembayaran pajak belanja 2025, serta Laporan Hasil Inventarisasi aset gampong tahun 2025.
Berdasarkan data DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan, yakni Kecamatan Lhoong 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, serta Blang Bintang 26 gampong.
Pemkab Aceh Besar berharap percepatan pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mendukung operasional pemerintahan gampong, pemenuhan hak aparatur, serta mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di tingkat desa.











