Berita Utama

Pemerintah Aceh Resmi Terapkan WFH bagi ASN

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Aceh Resmi Terapkan WFH bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si. (Ist)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga  Berikut Tiga Nama Lolos Seleksi Karo Umum Setda Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah percepatan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan menyesuaikan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN tetap dapat bekerja secara fleksibel, baik dari rumah maupun kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Namun demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.

Baca Juga  Pemerintah Aceh dan Kemenkeu Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak 2025

Untuk menjaga kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target dan menjaga kualitas pelayanan,” tegas Murtala.

Pemerintah Aceh memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan penerapan WFH ini, Pemerintah Aceh berharap dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan pelayanan publik.***