Byklik.com | Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara dalam evaluasi hasil penilaian tahun 2025, Senin, 6 April 2026.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Kantor Ombudsman Aceh, yang sekaligus membahas langkah perbaikan atas temuan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menegaskan hasil penilaian harus menjadi pijakan utama dalam membenahi sistem pelayanan publik di daerah.
“Hasil penilaian ini perlu menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan layanan ke depan,” tegas Dian.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan indikator maladministrasi yang mengukur kualitas layanan publik, mulai dari kepatuhan standar hingga respons terhadap masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ombudsman juga menyoroti laporan masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, sebagai bagian dari pengawasan terhadap dugaan maladministrasi di Aceh Utara.
Pembahasan berlangsung dengan fokus pada langkah konkret perbaikan, termasuk penguatan tata kelola layanan dan peningkatan kapasitas aparatur.
Ombudsman mengapresiasi sikap proaktif Pemkab Aceh Utara yang mulai menindaklanjuti hasil penilaian melalui koordinasi langsung dengan lembaga pengawas tersebut.
Namun, Ombudsman menegaskan komitmen perbaikan harus dibuktikan dengan langkah nyata dan berkelanjutan di lapangan.
“Kami siap melakukan pendampingan agar perbaikan berjalan sistematis dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dian.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Pemkab Aceh Utara dalam mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.











