Byklik.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit kinerja Pemerintah Aceh secara menyeluruh, Senin, 6 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA itu menjadi titik awal evaluasi serius terhadap capaian program dan kebijakan Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai RKPA dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulfadhli.
Sebagai langkah konkret, DPRA langsung membentuk Pansus LKPJ yang diberi mandat kuat untuk membedah laporan, melakukan peninjauan lapangan, hingga menyusun rekomendasi strategis dan kritis.
Pansus tersebut akan menjadi instrumen utama DPR Aceh dalam menguji efektivitas program pemerintah, termasuk mengidentifikasi kelemahan pelaksanaan yang dinilai belum optimal.
“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan konstruktif agar setiap kekurangan dapat diperbaiki pada tahun anggaran berikutnya,” lanjutnya.
Zulfadhli juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif, namun tetap dalam kerangka pengawasan yang tegas demi percepatan pembangunan di Aceh.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA turut menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh sebagai bahan masukan langsung dari masyarakat.
Rapat Paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.











