Byklik.com | Banda Aceh – Wilayah Kerja (WK) South Block Aceh (SBA) resmi kembali ke pengelolaan Aceh setelah dipisahkan dari WK Meuseuraya, membuka jalan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mengambil peran strategis di sektor migas.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengatakan penetapan WK SBA sebagai wilayah kerja mandiri diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 25 Maret 2026, setelah melalui proses panjang dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
“Proses ini tidak instan. Hampir berbulan-bulan kami melakukan pembahasan dan memastikan semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nasri, Sabtu, 4 April 2026.
Menurutnya, pengembalian status WK SBA menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memperkuat kendali terhadap pengelolaan sumber daya migas di daerah.
“Alhamdulillah, WK SBA akhirnya kembali menjadi wilayah kerja mandiri. Ini langkah strategis bagi pengelolaan migas Aceh ke depan,” katanya.
Sebelumnya, WK SBA dikelola oleh PT Renco Elang Energy hingga kontraknya berakhir pada 2023. Setelah itu, wilayah tersebut sempat berstatus open area dan digabungkan ke dalam WK Meuseuraya.
“Dalam perjalanannya, muncul kebutuhan untuk meninjau ulang penggabungan tersebut, apalagi ada minat dari BUMD untuk mengelola wilayah ini,” jelas Nasri.
Minat PT Pembangunan Aceh (PEMA) menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong pemisahan kembali WK SBA. BPMA menilai keterlibatan BUMD merupakan peluang strategis untuk meningkatkan peran daerah dalam sektor energi.
“Ketika ada minat dari BUMD, tentu harus difasilitasi. PEMA memiliki posisi strategis untuk ambil bagian dalam pengelolaan ini,” ujarnya.
Saat ini, BPMA dan PEMA telah memulai pembahasan awal terkait tahapan lanjutan pengelolaan WK SBA, termasuk aspek teknis dan administratif sebelum masuk ke tahap eksplorasi dan pengembangan.
“Pertemuan awal sudah dilakukan. Ke depan akan ada tahapan lanjutan yang harus dilalui,” kata Nasri.
Ia menegaskan seluruh proses tetap mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, guna memastikan tata kelola migas berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami memastikan mekanisme tetap sesuai aturan. BUMD memiliki ruang untuk berpartisipasi dan itu yang kami dorong,” tegasnya.
Nasri juga mengungkapkan WK SBA memiliki potensi migas yang menjanjikan, meski masih memerlukan kajian lanjutan untuk memastikan besaran cadangan.
“Kita melihat ada potensi, namun perlu kajian lebih mendalam agar pengelolaannya optimal,” ujarnya.
Ia berharap keterlibatan PEMA dalam pengelolaan WK SBA dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya tidak hanya sektor energi yang tumbuh, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi Aceh secara keseluruhan,” katanya.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional, di tengah upaya pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.











