Berita UtamaHukum & Kriminal

PWI Aceh Soroti Pemanggilan Wartawan, Singgung UU Pers

Avatar
×

PWI Aceh Soroti Pemanggilan Wartawan, Singgung UU Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. [Foto: Ist]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi terkait pemberitaan menuai sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Namun, terkait pemanggilan wartawan sebagai saksi, seharusnya penyidik tidak mengabaikan UU Pers. Pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,” ujar Nasir, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa UU Pers bersifat lex specialis sehingga harus diutamakan dalam penanganan sengketa pemberitaan dibandingkan aturan hukum umum seperti KUHP. Dalam UU Pers, lanjutnya, telah diatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Penganiaya Jurnalis di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara

“Pada Pasal 5 ayat (2), pers wajib melayani tanggapan atau sanggahan. Jika kewajiban itu diabaikan, perusahaan pers bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2),” tegasnya.

Selain itu, Nasir juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers. Hak tersebut memungkinkan jurnalis menolak memberikan keterangan terkait sumber informasi dalam karya jurnalistik.

“Wartawan berhak tidak hadir atau menolak memberikan keterangan jika berkaitan dengan karya jurnalistik, terutama dalam perkara pidana. Tanggung jawab hukum ada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan wartawan,” katanya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wahyu Andika oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Baca Juga  Wali Nanggroe Serukan Sinergi Pers dan Publik untuk Memajukan Sumber Daya Indonesia

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor bernama Alkahfi dan berkaitan dengan peristiwa pada 15 Maret 2026.

Wahyu Andika dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami kaget dengan pemanggilan ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.

Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, serta mengedepankan koordinasi dengan lembaga pers.

“Harusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan organisasi profesi atau Dewan Pers sebelum pemanggilan dilakukan,” katanya.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.