Berita UtamaHeadline

JKA Dipangkas, Ratusan Ribu Warga Aceh Terancam

Avatar
×

JKA Dipangkas, Ratusan Ribu Warga Aceh Terancam

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. [Foto: Humas DPRK Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi memangkas cakupan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 dengan mengecualikan ratusan ribu warga dari kelompok ekonomi menengah atas, kebijakan yang langsung memicu kritik karena dinilai berpotensi menggerus hak dasar layanan kesehatan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Dalam aturan itu, Pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat pada kategori ekonomi desil 6 dan 7, sementara warga pada desil 8 hingga 10 yang sebelumnya tercakup, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan yang telah disosialisasikan pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk penataan ulang penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.

Namun, jika mengacu pada data, terdapat sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di kategori desil 8, 9, dan 10. Artinya, ratusan ribu masyarakat berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan gratis mulai Mei 2026.

Kebijakan ini langsung menuai sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya dan menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi dasar program JKA.

Baca Juga  Santri Aceh Besar Unjuk Kreativitas Bahasa di FESTAGE IX Dayah IQ

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu 1 April 2026.

Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar kesehatan seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, kebijakan pembatasan dinilai berpotensi melemahkan substansi perlindungan sosial yang selama ini dibangun.

Tuanku Muhammad juga mengingatkan bahwa penguatan layanan kesehatan merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan pemerintah Aceh, sehingga kebijakan yang justru mempersempit cakupan dinilai bertolak belakang dengan janji tersebut.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi dasar utama dalam mengurangi cakupan layanan kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi alternatif melalui efisiensi anggaran dan penguatan kolaborasi lintas sektor.

Dari sisi regulasi, ia juga menyoroti potensi persoalan hukum. Menurutnya, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Pergub, sehingga kebijakan turunan tidak boleh bertentangan dengan substansi aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Tiba di Mapolres, AKBP Ahzan Disambut Tradisi Pedang Pora

“Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub tidak boleh mengurangi substansi tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, tetapi secara riil masih mengalami kesulitan ekonomi, terlebih pascabencana banjir dan longsor pada akhir 2025.

Meski mengakui tekanan fiskal akibat penurunan Dana Otsus, ia menilai kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan inovatif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Sebagai solusi, Tuanku Muhammad mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil guna memastikan kebijakan yang diambil tetap adil dan inklusif.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Isu pemangkasan JKA ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap akses layanan kesehatan dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen sosialnya.