Nasional

Gus Ipul Pimpin Apel Pembinaan Pegawai Kemensos

Bambang Iskandar Martin
×

Gus Ipul Pimpin Apel Pembinaan Pegawai Kemensos

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis, 26 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Berdasarkan hasil sidak dan rapat dinas sebelumnya, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai yang absen diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses. Ketidakhadiran tanpa keterangan dan bentuk indisiplin lainnya akan mendapat konsekuensi tegas,” kata Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dorong Pembangunan Prototipe Listrik Desa Bertenaga Surya

Dari jumlah pegawai yang absen, 156 orang berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sisanya, lebih dari 2.500 orang, merupakan pegawai dengan sistem flexible working arrangement, termasuk pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK.

Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar diminta membaca dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran di hadapan rohaniawan, sebagai bentuk janji untuk tidak mengulangi pelanggaran, Kamis, 26 Maret 2026. (Ist)

Dalam apel tersebut, pegawai yang melanggar diminta membaca dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran di hadapan rohaniawan, sebagai bentuk janji untuk tidak mengulangi pelanggaran. Selain itu, satu ASN diumumkan diberhentikan karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Baca Juga  Ratusan Madrasah dan Ribuan Rumah Ibadah Kembali Berfungsi

Apel dilaksanakan secara hybrid. Pegawai kantor pusat mengikuti apel di Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti apel di lokasi masing-masing.

Gus Ipul menegaskan, sesuai peraturan, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari tidak hadir. Selain itu, satu pegawai diberhentikan secara hormat karena memenuhi syarat pemberhentian.***