Byklik.com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kamis, 19 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Ia menegaskan, pekerja maupun pengemudi dan kurir online tetap bisa memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara tatap muka maupun daring.
“Pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan,” katanya.
Yassierli menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk agar penanganannya berlangsung cepat dan sesuai ketentuan.
“Khusus untuk aduan THR, kami menyiagakan pengawas ketenagakerjaan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi,” ujarnya.
Layanan tatap muka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi dan WhatsApp, dan posko direncanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.
“Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR,” kata Indah.
Ia menjelaskan, kanal live chat menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat dengan total 2.246 layanan, disusul Pusat Bantuan Kemnaker sebanyak 222 konsultasi, serta layanan tatap muka sebanyak 20 layanan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
“Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan,” ujarnya.
Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan, Jawa Barat 461 aduan, dan Banten 173 aduan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan tidak menunda hingga batas akhir.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya agar hak pekerja diterima tepat waktu,” pungkasnya.











