Byklik.com | Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara.
Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.
“Pejabat yang hanya menjabat lima tahun mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara rakyat harus berjuang tanpa kepastian. Ini jelas timpang,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI itu mendorong agar penghapusan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Ia menilai, langkah itu akan menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat, sekaligus membuka ruang efisiensi anggaran negara.
“Anggaran yang selama ini digunakan untuk pensiun seumur hidup bisa dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Firman mengusulkan agar dana hasil penghematan tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapat penghargaan yang layak,” jelasnya.
Di sisi lain, Firman mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia meminta kebijakan tersebut segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Bahkan, ia mendorong Presiden untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum percepatan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.











