Berita Utama

Wabup Bener Meriah Lantik 784 PPPK Paruh Waktu

Bambang Iskandar Martin
×

Wabup Bener Meriah Lantik 784 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia menyerahkan SK kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Senin, 16 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Redelong – Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia, melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Pelantikan tersebut berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Bener Meriah, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam kegiatan itu, sebanyak 784 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Khairmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta keluarga dan kerabat para pegawai yang dilantik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Armia menyampaikan ucapan selamat kepada para tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga  Kemenkes Hibahkan Tiga Ambulans untuk Bener Meriah Pascabencana

“Pelantikan hari ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri, karena untuk mencapai tahap ini tentu membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, saya berharap saudara-saudara dapat mensyukuri capaian ini dengan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing,” ujar Armia.

Ia menjelaskan, dari total formasi yang direncanakan sebanyak 787 orang, terdapat tiga orang yang tidak dilantik, terdiri dari dua orang meninggal dunia dan satu orang tidak aktif, sehingga jumlah yang dilantik menjadi 784 orang.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan 784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Senin, 16 Maret 2026. (Ist)

Para PPPK tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran di Aceh Utara Terpantau Lancar dan Kondusif

Armia juga menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Seluruh ASN dituntut melaksanakan tugas secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme, serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditempatkan pada instansi tertentu tidak diperkenankan mengajukan mutasi. Apabila tetap mengajukan pindah instansi, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari status PPPK.

Wabup Armia berharap para pegawai yang baru dilantik dapat menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bener Meriah.***