HeadlineHukum & Kriminal

Polres Langsa Tangkap Empat Kurir, Sita Dua Kilogram Sabu

Avatar
×

Polres Langsa Tangkap Empat Kurir, Sita Dua Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir dalam dua operasi penangkapan di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Senin, 16 Maret 2026. [Foto: Humas Polres Langsa]

Byklik.com | Langsa – Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka yang diduga sebagai kurir dalam dua operasi penangkapan di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa Mughi Prasetyo Habrianto menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan selama Maret 2026.

“Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 2.039 gram atau sekitar dua kilogram,” ujar Mughi.

Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial AA (32) dan Muh (30).

Baca Juga  Lhokseumawe Catat Penurunan Pengangguran Terbaik ke-4 Aceh

Dari lokasi itu, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.019 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Sementara penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial IBR (42) dan UA (30).

“Dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu paket besar sabu seberat 1.020 gram, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor,” kata Mughi.

Kapolres menjelaskan para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah, yang berasal dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.

Baca Juga  Senator Aceh Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Polres Langsa, di antaranya Kasat Resnarkoba, KBO Sat Resnarkoba, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Langsa.