Berita UtamaNasionalTeknologi & Sains

DPR Ingatkan Risiko AI dan Medsos Anak

Avatar
×

DPR Ingatkan Risiko AI dan Medsos Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. [Foto: DPR RI/Mahendra]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendukung langkah pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.

Kebijakan tersebut antara lain penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan serta penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

“Aturan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda,” kata Atalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) tidak dapat dihindari. Namun, akses anak-anak terhadap teknologi tersebut tetap harus dibatasi dan didampingi.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujarnya.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital secara pasif, serta cognitive debt yang membuat anak terlalu bergantung pada teknologi.

Baca Juga  Update: Longsor Pasirlangu Bandung Barat, 27 Jenazah Ditemukan

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir dilewati, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapat jawaban tetapi lemah memahami persoalan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penertiban akun anak-anak pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Atalia menilai langkah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

Baca Juga  Plt. Sekda Aceh Serahkan Draft Revisi UUPA ke Sekjen DPR RI

“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia.

Ia menegaskan regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.

Atalia juga mendorong penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa, serta pengembangan kurikulum AI secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi tersebut secara edukatif dan bertanggung jawab.

“Tujuan kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan platform digital dalam menjaga keamanan data dan perlindungan anak.

“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.