Byklik.com | Banda Aceh – Satuan Brigade Mobil Polda Aceh menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Rabu, 4 Maret 2026. Upacara berlangsung di Markas Komando Satbrimob Polda Aceh sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas institusi.
Upacara dipimpin langsung Komandan Satbrimob Polda Aceh Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K. Ia menegaskan, keputusan PTDH diambil melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum dan aturan internal kepolisian.
“Keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nama baik satuan. Ketegasan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan untuk menjaga marwah korps serta memastikan kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. Ia menekankan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas.
Zuhdi juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
Meski bersifat tegas, proses PTDH dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Institusi memastikan seluruh tahapan berjalan transparan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Langkah ini, kata dia, menjadi bukti bahwa keberanian anggota Brimob tidak hanya diuji di lapangan, tetapi juga dalam menjaga integritas pribadi dan loyalitas terhadap aturan.
Satbrimob Polda Aceh menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran disiplin demi mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.











