Berita Utama

Soedeson Tandra Tolak Restorative Justice Kasus Kekerasan Anak

Avatar
×

Soedeson Tandra Tolak Restorative Justice Kasus Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi beserta keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026. [Foto : DPR RI/Sari/Andri]

Byklik.com | Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), menyusul kasus kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga Investor Baru Perkuat Investasi IKN

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai kegagalan memproses laporan sebelumnya berpotensi menjadi pemicu terjadinya kekerasan berulang hingga merenggut nyawa korban. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga menghadirkan bukti materiil yang kuat melalui autopsi.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Bongkar Otak 2 Ton Narkoba

Menurutnya, penyebab pasti kematian korban harus diungkap secara ilmiah untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) agar ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat.

“Penyebab kematian itu sangat penting, harus tahu lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai,” pungkasnya.