Byklik.com | Jakarta – Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, dalam usia 90 tahun.
Almarhum yang juga purnawirawan Jenderal TNI itu wafat pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah seluruh Indonesia, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat tersebut.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 2 Maret 2026.
Penetapan masa berkabung nasional ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara, baik saat bertugas di lingkungan TNI maupun ketika mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.











