Hukum & Kriminal

Bareskrim Grebek Toko Emas Terkait Tambang Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Grebek Toko Emas Terkait Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait penggrebekan toko emas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat, 20 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Nganjuk – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah emas batangan dari sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal, Jumat, 20 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap emas batangan dengan berbagai ukuran.

Baca Juga  Jelang DWP 2025, Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba

“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik keping 1 kilogram maupun 0,5 gram,” ujar Ade Safri.

Selain menggeledah toko emas tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah tinggal terduga pelaku yang berada di Surabaya dan Jakarta.

“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan satu unit tempat tinggal di Jakarta,” katanya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita 37 Paket Siap Edar

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan TPPU tersebut.***