ByKlik.com | Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan DPR tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada penutupan Masa Sidang III Tahun 2025–2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pembentukan undang-undang selaras dengan kebutuhan hukum nasional dan agenda pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Puan.
Ia menjelaskan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) saat ini tengah disusun dan dibahas DPR. Beberapa di antaranya yakni RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, serta RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, DPR juga membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Puan menegaskan, pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menyebut proses legislasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen politik yang mengandung tanggung jawab moral dan kenegaraan.
“Sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan,” ucapnya.
Menurut Puan, komitmen tersebut diarahkan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, serta membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional.
“Serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” ujar Puan.











