Berita UtamaHukum & Kriminal

Konflik Lahan di Bonai Darussalam, Satu Tewas

Avatar
×

Konflik Lahan di Bonai Darussalam, Satu Tewas

Sebarkan artikel ini
Waka Polda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi (tengah). [Foto: Bidhumas Polda]

ByKlik.com | Rokan Hulu — Waka Polda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi memimpin pengungkapan kasus konflik lahan yang menewaskan satu orang.

Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa, 10 Februari 2026, sebagai tindak lanjut penanganan tindak kekerasan brutal akibat sengketa lahan di wilayah tersebut. Kegiatan itu dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra beserta jajaran dan awak media.

Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Seluruh pelaku, termasuk yang menyuruh dan menggerakkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Hengki.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 telah terjadi enam peristiwa menonjol di wilayah Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat dan ringan serta satu orang meninggal dunia. Untuk itu, Polda Riau menurunkan tim khusus guna memperkuat Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Banjir Berulang di Bener Meriah, UGM Pasang Alat Peringatan Dini

“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Konflik lahan itu mengakibatkan enam orang menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia serta lima lainnya mengalami luka berat dan ringan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Tiga tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Mediasi Konflik Lahan Warga dengan PTPN I

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang milik korban dan pelaku. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp70 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Konferensi pers berlangsung aman dan kondusif hingga selesai, sebelum Waka Polda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru.