ByKlik.com | Jakarta — DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di tengah polemik penonaktifan kepesertaan. Kepastian ini muncul setelah DPR memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran tetap dibayarkan oleh pemerintah.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Ia menekankan, keputusan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Dalam periode tersebut, DPR mendesak pemerintah segera membenahi data kepesertaan secara menyeluruh. DPR dan pemerintah akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Menurut Dasco, langkah ini krusial untuk memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran sekaligus mencegah kesalahan inklusi maupun eksklusi data.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam APBN agar berbasis data akurat dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak. DPR menegaskan persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan bagian dari perlindungan sosial dasar warga negara.
DPR juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam mensosialisasikan perubahan status kepesertaan, termasuk memberikan notifikasi kepada peserta jika terjadi penonaktifan, baik PBI maupun peserta PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Dasco.
Untuk jangka menengah dan panjang, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data nasional terpadu.
Integrasi data tersebut diharapkan menjadi fondasi sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu meminimalkan polemik kepesertaan di masa mendatang.











