Nasional

Menag: KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Layanannya

Avatar
×

Menag: KUA Tak Hanya Urus Nikah, Ini Layanannya

Sebarkan artikel ini
Menag Nasaruddin Umar saat breakfast meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. [Foto: Kemenag]

ByKlik.com | Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) sudah melakukan transformasi layanan. KUA kini tidak hanya mengurus pencatatan nikah, tapi ada beragam layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan Menag saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026). “KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Menag di Jakarta.

Baca Juga  BMKG Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Lewat SLG 2025 Medan

Menurut Menag, KUA bukan sekadar unit administrasi pernikahan, melainkan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat.

Melalui Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA, KUA kini mengemban 9 fungsi dengan 48 jenis layanan, mencakup isu zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan lainnya.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan TNI Utamakan Profesionalisme dan Keteladanan

Menag menekankan bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KUA memiliki fungsi penting sebagai instansi monitoring sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam pencegahan konflik rumah tangga.

“Pendekatan yang kita dorong adalah pendekatan edukatif. Konflik keluarga jangan selalu diselesaikan ketika sudah pecah, tapi dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” tegasnya.