Nasional

YouthID Dorong Pemerintah Aceh Adopsi MUSIK KEREN dari NTT

×

YouthID Dorong Pemerintah Aceh Adopsi MUSIK KEREN dari NTT

Sebarkan artikel ini
Peserta Workshop Penjaringan dan Verifikasi Aspirasi Musrenbang Inklusi Provinsi NTT Tahun 2026 di Kupang, 13-16 April 2026.

Byklik.com | Kupang–Founder YouthID Foundation, Bayu Satria, berharap agar Pemerintah Aceh dapat mengadopsi gagasan Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan (MUSIK KEREN) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan didukung oleh Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA).

Inisiasi praktik baik ini menurutnya menjadi pembelajaran penting bagi daerah lain di Indonesia, termasuk Aceh, dalam memperkuat partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan.

MUSIK KEREN hadir sebagai ruang yang memastikan suara kelompok rentan, seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, orang dengan HIV/AIDS, anak berhadapan dengan hukum (ABH), kelompok adat, pekerja migran, dan kelompok rentan lainnya, tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diakomodasikan dalam kebijakan dan penganggaran daerah.

Hal itu disampaikan Bayu di sela-sela mengikuti kegiatan pembelajaran langsung terhadap implementasi MUSIK KEREN di Kupang, Senin, 13 April 2026.

Sejak dilaksanakan pada 2025, inovasi ini terbukti berjalan secara bermakna. Kelompok rentan dilibatkan sebagai subjek utama, mulai dari merancang proses, menyusun dan menyebarkan usulan, memimpin diskusi bersama Bappeda, hingga mengawal implementasi bersama perangkat daerah.

“Hasilnya, dari lebih dari 200 usulan yang masuk, sebanyak 56 usulan berhasil diakomodir dengan komitmen anggaran yang berfokus pada pemenuhan layanan dasar,” kata Bayu.

Selain Bayu dari YouthID, beberapa perwakilan masyarakat sipil Aceh dan perwakilan Pemerintah Aceh juga menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Bayu menegaskan bahwa praktik baik ini sangat relevan untuk direplikasi di Aceh, mengingat komitmen kebijakan yang telah dimiliki.

Baca Juga  Kadiskominsa Aceh Wakili Gubernur di HPN 2026

“Aceh sebenarnya sudah memiliki fondasi yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat. Tinggal bagaimana memastikan implementasinya lebih bermakna, terstruktur, dan berdampak seperti yang dilakukan di NTT,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Aceh memiliki momentum yang sangat kuat untuk segera menginisiasi model serupa sebagai bagian dari penguatan sistem perencanaan yang inklusif dan partisipatif. Langkah ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk memastikan tidak ada lagi kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Kehadiran Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda Tahun 2026, menjadi landasan yang sangat jelas bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan mekanisme partisipasi yang lebih terstruktur, inklusif, dan berdampak dalam musrenbang, RKPD, dan musrenbang tematik.

Menurutnya, Aceh tidak perlu memulai dari nol karena telah memiliki fondasi kebijakan yang kuat. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen untuk mengeksekusi dan memastikan adanya ruang khusus yang benar-benar mampu menjangkau kelompok rentan secara luas, bukan hanya simbolik, tetapi substantif dan berkelanjutan.

“Sekaligus mulai digagas pada tahun ini untuk mendukung proses perencanaan tahun 2027, mengingat saat ini Pemerintah Aceh sedang gencar menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2027,” ujarnya.

Baca Juga  Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Prabowo: Bukti Kerja Keras Bangsa

Workshop Penjaringan dan Verifikasi Aspirasi Musrenbang Inklusi Provinsi NTT Tahun 2026 itu turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli. Ia mengapresiasi pendekatan inklusif yang dilakukan Pemerintah NTT. Pemerintah Aceh juga menyatakan kesiapan untuk mengkaji kemungkinan adopsi model serupa dengan penyesuaian terhadap kearifan lokal.

Menurutnya, perencanaan dan penganggaran daerah harus memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini paling rentan dan terpinggirkan. Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan ruang khusus, seperti musrenbang tematik bagi penyandang disabilitas, agar partisipasi tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar terakomodir secara optimal.

Selama ini, dalam ruang yang tersedia, kelompok disabilitas kerap belum terakomodir secara maksimal meskipun telah diberikan kesempatan. Partisipasi masih terbatas pada individu tertentu dan belum menjangkau lebih luas, serta waktu dan mekanisme yang tersedia belum cukup mendukung keterlibatan yang bermakna.

Dorongan untuk mereplikasi MUSIK KEREN di Aceh menjadi momentum penting untuk memperkuat pembangunan yang adil dan inklusif. Dengan mengadaptasi praktik baik ini, diharapkan Aceh dapat mempercepat terwujudnya perencanaan pembangunan yang benar-benar partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan. Prinsip “no one left behind” bukan lagi sekadar komitmen, melainkan menjadi praktik nyata dalam setiap proses pembangunan daerah.[]