Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Narkotika Jenis Metamfetamina di Wilayah Aceh

Avatar
×

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Narkotika Jenis Metamfetamina di Wilayah Aceh

Sebarkan artikel ini
tersangka penyelundupan sabu
Petugas mengamankan Tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina (sabu-sabu), untuk selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri. đź“·: Dok. Humas BC Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Tim gabungan yang terdiri dari Tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga jenis Metamfetamina (sabu-sabu) dalam jumlah besar.

Petugas menyita 117 bungkus sabu-sabu dari dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Kamis, 24 April hingga Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara tim gabungan, yang mendeteksi adanya pengangkutan narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

“Barang haram ini dibawa dengan kapal cepat dan dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan lebih lanjut,” ungkap Leni dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Selasa (6/5).

Baca Juga  Bea Cukai Langsa dan Banda Aceh Raih Penghargaan Nasional

Satgas Patroli Laut BC 15030 dari Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan di titik-titik pendaratan potensial. Informasi dari pemantauan laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.

Pada Senin malam, 28 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam mengungkap 18 bungkus yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan.

Puncaknya terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus sabu-sabu di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Beurawe, Kota Langsa.

Baca Juga  Diduga Tilap Kas ATM, Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Bener Meriah Ditahan Polisi

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan Z, telah diamankan bersama barang bukti, dan selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat Aceh dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tegas Leni.

Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisis aparat dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh yang merupakan salah satu pintu masuk utama jalur laut. []

Example 120x600