Byklik.com | Jakarta – Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima, AKBP DPK, terkait perkara tindak pidana narkotika yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung selama delapan jam, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa selain sanksi PTDH, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Pelanggar telah menjalani penempatan khusus tersebut. Selanjutnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Dalam persidangan, KKEP menghadirkan 18 saksi, terdiri atas tiga saksi yang hadir langsung dan 15 saksi yang memberikan keterangan secara daring. Atas putusan tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima.
Trunoyudo menambahkan, dalam rangkaian sidang etik dan pemeriksaan juga terungkap dugaan tindak pidana asusila. Namun, dugaan tersebut tidak berkaitan dengan isu penitipan koper yang sebelumnya beredar.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara pidana terhadap yang bersangkutan telah lebih dahulu dilakukan oleh Bareskrim Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***











