Uncategorized

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Avatar
×

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
KIP Kabupaten Aceh Tamiang
đź“·: Dok. KIP Kabupaten Aceh Tamiang

ByKlik.com | Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu, yakni Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dilansir Humas DKPP.

Terungkap fakta, teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga  Putusan DKPP Soal Ijazah Palsu, Kemal Pasya: Ada Kejanggalan dan Tidak Sesuai Asas DKPP

Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Aceh Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kuitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu.

“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil, maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ratna.

Baca Juga  Wali Kota Illiza Luncurkan Pusat Layanan Strok Terintegrasi RSUD Meuraxa

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (9), peringatan keras (3), dan pemberhentian tetap (2). Serta terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. []

Example 120x600