Hukum & Kriminal

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Pidie Jaya

Avatar
×

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Pidie Jaya

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 39.820 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dalam operasi gabungan penertiban rokok ilegal di Pidie Jaya, Selasa (30/9/2025)
Sebanyak 39.820 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dalam operasi gabungan penertiban rokok ilegal di Pidie Jaya, Selasa (30/9/2025). đź“·: Dok. BC Banda Aceh

ByKlik.com | Meureudu — Dalam upaya masif memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie Jaya, didukung oleh Polres Pidie Jaya, melaksanakan operasi gabungan pengawasan rokok ilegal pada Selasa (30/9/2025).

Kegiatan penertiban ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi kuat menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Hasil dari operasi gabungan tersebut mencatat capaian signifikan, yakni penyitaan sebanyak 39.820 batang rokok ilegal. Rokok yang disita berasal dari berbagai merek, termasuk IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang secara berkelanjutan digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau resmi yang telah patuh membayar cukai.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen tegas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegas Achmad dalam keterangannya, Rabu (1/10).

Baca Juga  Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pidie Jaya, 36,84 Gram Disita

Selain melaksanakan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat. Edukasi disampaikan mengenai ciri-ciri utama rokok ilegal, antara lain: Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan Rokok dengan pita cukai bekas.

“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, pedagang, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat dinilai sangat krusial agar rokok ilegal tidak lagi memiliki ruang di pasaran. []

Example 120x600