ByKlik.com | Sigli — Polres Pidie berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (43) yang diduga kuat melakukan praktik pengoplosan beras di Kecamatan Grong-Grong. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan BH yang diduga melakukan praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras,” ujarnya dalam keterangan media, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Grong-Grong. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Ipda Ade Andra, langsung menuju lokasi. Di sana, petugas mendapati BH sedang melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pengoplosan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil pikap Toyota Kijang, satu mesin jahit karung, benang nilon, timbangan, serta puluhan karung beras dengan berbagai merek dan ukuran. Selain itu, ditemukan juga sejumlah karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, karung kosong bermerek Yusima, dan satu lembar terpal.
Berdasarkan interogasi awal, BH mengakui modus operandi yang ia lakukan. Ia mencampur beras merek LG yang didapat dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, dengan beras curah yang dibeli dari petani.
“Beras oplosan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU (Simpang Utue), lalu dijual kembali ke wilayah Aceh Besar,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat proses penggeledahan, polisi turut didampingi oleh Geuchik Gampong Daka. Kemudian, BH dibawa ke Mapolres Pidie beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya. []