Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama medio Januari hingga Mei 2025. Delapan tersangka berikut barang bukti dua unit mobil dan belasan sepeda motor berhasil diamankan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prastya dalam keterangan pers, Selasa, 20 Mei 2025, mengatakan, selama medio Januari hingga Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Dari tiga kasus tersebut, ada delapan tersangka yang kita amankan besrta barang bukti dua unit kendaraan roda empat, serta belasan unit kendaraan roda dua,” ujar Kapolres.
Untuk kasus curanmor roda empat, lanjut AKBP Dr. Ahzan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara memalsukan STNK dan BPKB, dan ini merupakan modus baru. Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Lhokseumawe untuk mengambilnya, dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan yang sah.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti sepeda motor curian kepada pemiliknya yang sah.