ByKlik.com | Kutacane — Polres Aceh Tenggara mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Langkah ini mempertegas komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut tanpa memberikan ruang bagi para pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus narkotika. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan total 206 tersangka. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Yulhendri dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).
Yulhendri menjelaskan bahwa seluruh keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, baik bersumber dari laporan masyarakat maupun pengembangan kasus di lapangan.
Dari total perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, 81 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Sedangkan 38 kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif.
“Dari data yang kami rangkum, sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba telah P21. Tentunya juga saya tegaskan bahwa, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut.
Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa Polres Aceh Tenggara tidak berkompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami bekerja berdasarkan data, bukti, dan proses hukum, bukan opini ataupun intervensi,” tegas AKBP Yulhendri.
Terakhir, Kapolres mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. []











