Byklik.com | Manggarai Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Manggarai Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satwa dilindungi jenis komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wilayah Pota diketahui merupakan salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo yang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 2025. Satwa dilindungi itu diduga diperjualbelikan kepada penadah di Jawa Timur. Perkara ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R dan JY. Keduanya diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo secara ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan dukungan dalam proses penindakan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
“Kami membackup Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar Zacky, Senin, 6 April 2026.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka R menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.
Selanjutnya, tim dari Polda Jawa Timur mendatangi Manggarai Timur untuk membantu proses pengejaran terhadap JY. Tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.***











