Headline

Polisi Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Jayapura

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Jayapura

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. (Foto: Dok. Humas Damai Cartenz)

Byklik.com | Jayapura – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua menangkap IHB alias H (23), seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran senjata api dan amunisi di Kota Jayapura.

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT, Selasa, 6 Oktober 2026, di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, ia dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi antara pihak pembeli berinisial SP dan pihak penjual berinisial YK.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak lain,” ujar Yusuf, Rabu, 7 Oktober 2026.

Yusuf mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti sejak Maret 2026. Barang bukti tersebut berupa 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Baca Juga  Bupati Nagan Raya Harap Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat

Dalam perkara tersebut, polisi telah memproses 17 orang dengan status penanganan berbeda. Sebanyak 13 orang telah memasuki tahap II, dua orang tahap I, dan dua orang masih dalam tahap penyidikan.

Dua orang yang masih dalam tahap penyidikan adalah YYS alias OS alias K dan IHB alias H. Keduanya diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Sementara 13 orang yang telah memasuki tahap II berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi, hingga perantara.

Adapun LNR dan BEI telah memasuki tahap I dengan dugaan peran sebagai perantara senjata dan amunisi.

Penangkapan IHB merupakan pengembangan lanjutan setelah polisi mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga tercatat sebagai DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan tersebut.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Sopir Angkot di Wamena-Mbua

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap mata rantai jaringan tersebut.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran IHB serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” kata Adarma.

Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat keamanan.

Saat ini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri mata rantai jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam penyidikan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.***