HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Sita 640 Liter Solar Subsidi, Pria 46 Tahun Diamankan

Avatar
×

Polisi Sita 640 Liter Solar Subsidi, Pria 46 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi menyita 640 liter solar, dua unit mobil Kia Travello pada Jumat 16 Oktober 2026 malam, di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. [Foto: Polres Aceh Selatan]

Byklik.com | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Polisi turut menyita 640 liter solar, dua unit mobil Kia Travello, dan sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan kasus kemudian berlanjut hingga Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026, di sebuah lokasi penyimpanan BBM di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, pengungkapan bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi kemudian menghentikan sebuah mobil Kia Travello warna putih sekitar pukul 23.50 WIB. Mobil tersebut dikemudikan KL, yang diduga baru mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji, menggunakan tangki minyak yang telah dimodifikasi.

Baca Juga  Seluruh Jemaah Haji Aceh Tiba, Kloter Terakhir Disambut Hangat

Berdasarkan pemeriksaan awal, KL mengaku solar tersebut akan dijual kembali kepada pihak PT BHS yang berlokasi di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jerigen atau total sekitar 640 liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna silver metalik bernomor polisi BL 1315 JW yang, menurut pengakuan KL, turut digunakan untuk mengangkut solar.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 20 jerigen solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK, satu unit telepon genggam Oppo A16 warna hitam, serta dua kartu MyPertamina.

Baca Juga  Bahlil Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Arus Balik

KL beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Bagus Pribadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Aceh Selatan masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.