Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Produk kadaluwarsa yang diperjual belikan kembali. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya(

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual produk kadaluwarsa. Keduanya, yakni Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki tersangka telah melakukan hal itu sejak sembilan bulan terakhir.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan di tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart.

Baca Juga  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Pantai Pulau Kapuk

Menurut Kombes Pol. Ade, pelaku menghapuskan masa kadaluwarsa dan menjual kembali barang-barang tersebut. Penghapusan dilakukan di sebuah rumah daerah Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ungkap Kombes Pol. Ade.

Dijelaskan Kombes Pol. Ade, berdasarkan keterangan tersangka Asmadih, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” jelas Kombes Pol. Ade.

Baca Juga  Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Ditambahkan Kombes Pol. Ade, barang-barang yang didapat sudah dan mendekati kadaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen. Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain.

Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Example 120x600