Byklik.com | Bandung – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat. Motif utama para pelaku adalah mengejar keuntungan besar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dan Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun terakhir, enam tersangka dari empat perkara berhasil meraup omzet hampir Rp5 miliar.
“Praktik curang ini dilakukan di 11 lokasi berbeda. Kami menemukan beras tidak sesuai standar mutu yang dikemas dan dijual seolah-olah produk premium,” ujar Kombes Hendra.
Salah satu tersangka, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, menjual beras bermerek “Si Putih” dalam kemasan 25 kilogram berlabel premium. Selama empat tahun beroperasi, AP mengedarkan 36 ton beras oplosan dan meraup omzet Rp468 juta.
Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Pelaku memasarkan beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai jenis dan kualitas. Produksi mencapai 192 ton dengan omzet sebesar Rp2,97 miliar dalam empat tahun.
Di wilayah Polresta Bandung, polisi menemukan delapan merek beras, termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu premium. Akibatnya, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Sementara itu, di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan repacking beras medium menjadi beras premium dan menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Omzet MAN tercatat Rp1,4 miliar sejak 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan pencampuran beras di bawah standar.
Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, 12 merek beras yang tidak sesuai standar akan ditarik dari peredaran.
“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih produk pangan dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional. Pelaku kecurangan mutu akan menghadapi sanksi hukum tegas,” tegas Kombes Hendra.