Hukum & Kriminal

Polda Bali Usut Jaringan Penyelundupan 3,6 Kg Kokain Cair

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Bali Usut Jaringan Penyelundupan 3,6 Kg Kokain Cair

Sebarkan artikel ini
Polda Bali mendalami dugaan jaringan penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). (Foto: Ilustrasi)

Byklik.com | Denpasar – Polda Bali mendalami dugaan jaringan penyelundupan 3,6 kilogram kokain cair yang melibatkan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Penyidik menelusuri asal-usul narkotika, pihak yang diduga memasok barang tersebut, serta tujuan akhir pengirimannya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu, 11 Oktober 2026.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis kokain dalam bentuk cair atau liquid cocaine. Berdasarkan keterangan kepolisian, narkotika tersebut diduga disamarkan dalam kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan.

Baca Juga  Cekcok Lahan Parkir Berujung Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi

“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujar Rina.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram. Barang bukti itu ditemukan dalam tujuh botol yang dikemas menyerupai produk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Rina, pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu penyitaan kokain cair dalam jumlah besar di Bali dalam beberapa waktu terakhir. Namun, penyidik masih perlu menelusuri lebih lanjut asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas negara yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi antara Polda Bali dan Bea dan Cukai Ngurah Rai. Kerja sama kedua instansi tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang di pintu masuk internasional.

Polda Bali juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pengawasan di bandara dan pintu masuk lainnya menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Bali.

Baca Juga  Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Rokok, dan Narkotika

Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami asal-usul kokain cair, jaringan pemasok, dan tujuan pengiriman barang tersebut. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan penyidikan.

Sementara itu, TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status hukum dan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di pintu masuk internasional untuk mencegah peredaran narkotika. Pengungkapan jaringan pemasok dan tujuan pengiriman menjadi bagian penting dari penyidikan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penemuan barang bukti dan penahanan seorang terduga pelaku.***