Berita Utama

Pengantin di Tiga Masjid Banda Aceh Langsung Terima Dokumen Baru

Raudhatul
×

Pengantin di Tiga Masjid Banda Aceh Langsung Terima Dokumen Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: AI]

Byklik.com | Banda Aceh – Pasangan yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid utama di Kota Banda Aceh kini dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status perkawinan yang telah diperbarui tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke kantor pemerintah.

Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh. Program ini diterapkan bagi pasangan yang menikah di Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Keuchik Leumik, dan Masjid Oman.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan data kependudukan pasangan pengantin akan diperbarui secara otomatis setelah akad nikah selesai dilaksanakan.

Baca Juga  Hari Ini, Cetak KTP-el Lhokseumawe Kembali Normal

“Setelah akad nikah selesai, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan status kawin langsung diproses,” kata Heru, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Heru, inovasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pascapernikahan. Selama ini, pasangan yang baru menikah harus mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengubah status pada dokumen kependudukan mereka.

Melalui sistem yang terintegrasi, proses pembaruan data kini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan juga akan dikirim dalam format digital melalui WhatsApp sehingga dapat dicetak secara mandiri oleh pasangan pengantin.

Heru menjelaskan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas tahapan birokrasi yang dinilai kurang efisien.

Baca Juga  Pemko Banda Aceh–TNI AU Perkuat Sinergi

Selain menghemat waktu, program tersebut juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi yang dibutuhkan setelah menikah.

Saat ini layanan masih difokuskan pada tiga masjid besar yang menjadi lokasi akad nikah favorit di Banda Aceh. Namun, Disdukcapil berencana memperluas penerapannya ke masjid-masjid lain di masa mendatang.

Dengan adanya layanan ini, pasangan pengantin tidak hanya membawa buku nikah usai akad, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status perkawinan mereka.