Berita Utama

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil

Bambang Iskandar Martin
×

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Oknum TNI AL Bunuh Agen Mobil

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus pembunuhan agenmobil oleh oknum TNI AL yang digelar di PN Lhokseumawe, Selasa, 6 Mei 2025. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani alias Imam (37), Selasa, 6 Mei 2025.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saks-saksi, dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arief Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk M. Hendry, S.H, serta Panitera Lettu Chk Ageng S, S.H.

Sementara terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari TNI AL, yakni Kapten Laut (H) Iman Ari Harahap, S.H., dan Lettu Laut (H) Felico Rey Marson, S.H.

Perkara  pembunuhan itu mencuat ke publik setelah ditemukannya jenazah Hasfiani , di KM 50 kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga  Presiden Putuskan Status Empat Pulau, ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

Korban merupakan agen mobil di Krueng Geukueh, yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Jaksa Militer (Oditur),  Letkol Chk Bambang P, S.H., dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Dede Irawan yang berdinas di Kapal Angkatan Laut (KAL) BireuenLanal Lhokseumawe, diduga kuat melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Dalam sidang tersebut, Oditur menghadirkan empat orang saksi, yakni Zulfadliadi, dr. Kemalasari, Kld Ttu Aldi Yudha Prasetyo, dan Kld Lis Nur Azlam Alfandi Mukhtar.

Oditur menyampaikan bahwa keterangan saksi-saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi dan dugaan keterlibatan terdakwa serta pihak lain. Dari fakta awal yang terungkap, terdakwa diduga tidak bertindak sendiri. Oditur juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan yang diduga ikut membantu proses pembuangan jasad korban ke Gunung Salak.

Baca Juga  Wamen Pariwisata Dorong Citra Bali Bersih Lewat Gerakan Wisata Bersih

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Hakim Ketua Letkol Chk Arief Kusnandar, S.H. menutup sidang dan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan akan dipercepat dan ditargetkan mencapai putusan pada Jumat, 9 Mei 2025, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911 Aceh, Saiful Nur, menyampaikan pihak keluarga mengapresiasi keterbukaan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya bahwa proses ini akan objektif dan memberi keadilan untuk almarhum dan keluarganya. Kami juga menekankan bahwa dakwaan pembunuhan berencana ini dapat dikenai ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati, sesuai dengan pasal yang digunakan,” uajar Saiful kepada awak media.

Ia menambahkan pihaknya akan mengawal ketat jalannya persidangan hingga vonis akhir.

Example 120x600