Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, pemerintah menyosialisasikan hasil penilaian ganti rugi sekaligus melaksanakan pembayaran kepada pemilik tanah dan ahli waris yang terdampak pembangunan di Gampong Hagu Barat Laut, yang berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe.
Kegiatan yang diselenggarakan Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemko Lhokseumawe itu berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe. Sebanyak 35 pemilik tanah dan ahli waris menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 bagi pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh.
Penilaian tanah dan aset yang terdampak dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh. Hasil penilaian independen tersebut menjadi dasar penentuan besaran ganti rugi bagi pihak yang berhak.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, mengatakan penilaian ganti rugi memperhitungkan sejumlah komponen, baik fisik maupun nonfisik.
“Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai nonfisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar,” ujar Mirdha.
Kejari Dampingi Proses Pengadaan Tanah
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan, artinya tidak ada mark-up atau hal yang merugikan masyarakat atas penetapan nilai harga,” kata Rendra.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ilham, mengimbau ahli waris yang belum memperbarui nama pada dokumen kepemilikan tanah agar segera menyelesaikan administrasi tersebut. Kelengkapan dokumen diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembayaran ganti rugi.
Pemko Lhokseumawe berharap sosialisasi dan koordinasi dengan warga dapat memperlancar tahapan pengadaan tanah. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelaksanaan proses tersebut sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen.
Jalan Lingkar Diharapkan Tingkatkan Konektivitas
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan penyelesaian pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
“Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan konektivitas dan kelancaran arus transportasi, sekaligus menunjang pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe,” ujar Haris.
Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarkawasan dan mendukung kelancaran arus transportasi. Namun, realisasi pembangunan tetap bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Kota Lhokseumawe Husnul Fikar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taruna Putra Satya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Said Bachtiar, Kepala Dinas Pertanahan Arman Aryadi, serta warga pemilik tanah dan ahli waris yang terdampak.***











