Ekonomi & BisnisHeadline

Pemkab Aceh Timur Dukung Regulasi Kementerian ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Avatar
×

Pemkab Aceh Timur Dukung Regulasi Kementerian ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Dok. Humas

ByKlik.com | Idi Rayeuk — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendukung penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Pengesahan Regulasi Sumur Minyak Masyarakat, Termasuk Aceh

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.

“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangan media, Selasa (29/4).

Baca Juga  Jelang Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Sibanceh Meningkat 50 Persen

Sebagai aksi dukungan itu, Al-Farlaky mengakui bahwa Pemkab Aceh Timur akan fokus menggerakkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Aceh Timur Energi (ATEM). Perusahaan ini nantinya akan mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut.

“Kami akan memaksimalkan peran PT ATEM sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga  Aceh Targetkan Produksi Gabah 1,6 Juta Ton pada 2025

Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.

Di sisi lain, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab. Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” pungkas Al- Farlaky. []

Example 120x600