Hukum & Kriminal

Operasi Pasar Gabungan, Petugas Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Avatar
×

Operasi Pasar Gabungan, Petugas Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal aceh
90.248 batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP & WH Aceh dalam operasi pasar gabungan di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen, pada 15-16 Mei 2025. 📷: Dok. Humas BC

ByKlik.com | Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh melaksanakan operasi pasar gabungan di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen, pada 15-16 Mei 2025.

Operasi dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat terkait masih adanya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut.

“Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 90.248 batang hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai,” ujar Humas Kanwil Bea Cukai Aceh dalam keterangan resmi diterima ByKlik, Minggu (18/5).

Pada hari pertama, operasi dilakukan di kawasan Lueng Putu dan Ulim, Pidie Jaya. Rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua toko, salah satunya di Meunasah Siren. Di lokasi tersebut, seorang pelanggar turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Gerebek Pesta Miras, Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan 29 Orang Termasuk Oknum Aparat

Selanjutnya, operasi hari kedua berlanjut ke Kecamatan Jangka dan pusat pertokoan Kota Bireuen. Petugas kembali menemukan rokok ilegal di dua warung, masing-masing di Kelurahan Bugak Krueng dan Pasar Kota Bireuen.

Atas temuan tersebut, dilakukan penindakan sesuai ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seluruh barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

Baca Juga  Warga Baktiya Ditemukan Meninggal Dunia dalam Gudang di Meurah Mulia

Sementara itu, terhadap pelanggar berinisial H yang diamankan di lokasi, penanganan perkaranya diselesaikan melalui jalur administratif tanpa penyidikan lanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pendekatan pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian administratif telah dilakukan secara penuh.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga kepatuhan di bidang cukai, serta mendukung terciptanya pasar yang adil dan legal. []

Example 120x600