Byklik.com | Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Nasir Djamil menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tengah meningkatnya konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Nasir, keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan pembangunan menjadi pemicu utama konflik, terutama di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
“Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah Indonesia berupa kawasan hutan yang kaya sumber daya alam, sehingga menjadi sasaran berbagai kepentingan, termasuk investasi dan pembangunan.
“Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” katanya.
Nasir menilai konflik agraria bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial serta pengakuan hak masyarakat adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.
Ia juga menyoroti pandangan akademisi yang menilai pemerintah belum maksimal dalam menangani persoalan masyarakat adat.
“Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi konkret terhadap konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“RUU ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi dan memberikan perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Nasir menambahkan, Baleg DPR akan terus memperdalam substansi RUU dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.











