Byklik.com | Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan data Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi terbuka yang dapat diakses publik. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, KIA memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (BPN Aceh) membatalkan Lembar Hasil Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Majelis juga meminta BPN Aceh melakukan uji konsekuensi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis M. Nasir didampingi anggota majelis Junaidi dan Sabri dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik register 049/XII/KIA-PS/2025. Sengketa ini diajukan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) sebagai pemohon terhadap BPN Aceh selaku termohon.
Majelis Komisioner menilai pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta hak untuk memperoleh informasi yang dimohonkan. HAkA dinyatakan sebagai badan hukum yang sah karena akta pendiriannya telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Informasi yang dimohonkan berupa salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara, mencakup data pemilik, peruntukan, jangka waktu, luas dan peta HGU, serta Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002. Majelis menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka dan berada dalam penguasaan termohon.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Lembar Hasil Uji Konsekuensi yang diterbitkan BPN Aceh tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, HAkA mengajukan permohonan informasi melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Namun, BPN Aceh menyatakan dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Atas penolakan itu, HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIA pada 18 Desember 2025.
Proses penyelesaian dilakukan melalui ajudikasi nonlitigasi. Dalam persidangan, kedua pihak menyampaikan keterangan dan alat bukti, termasuk rujukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015.
KIA menyatakan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima tidak ada upaya hukum keberatan dari termohon, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemohon dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang.
KIA berharap putusan ini menjadi rujukan dalam mendorong keterbukaan data HGU di Aceh serta memperkuat komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.***











