Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan hingga 18 Agustus 2026.
Konsultasi publik tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.
Langkah itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi nantinya menjadi pedoman yang memuat kumpulan kompetensi teknis yang diperlukan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi.
Kamus tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, khususnya kompetensi teknis yang disesuaikan dengan karakteristik tugas jabatan pada urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Tidak hanya berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, kamus kompetensi teknis tersebut juga akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di bidang komunikasi dan informatika yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dengan adanya pedoman tersebut, standar kompetensi teknis diharapkan dapat diterapkan secara lebih seragam dan objektif. Regulasi itu juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik untuk menyempurnakan rancangan peraturan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik ke tu.rowai@komdigi.go.id.
Masyarakat juga dapat mempelajari dan mengunduh draf Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informasi melalui tautan draf konsultasi publik Kemkomdigi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengharapkan partisipasi masyarakat dalam proses konsultasi tersebut sehingga rancangan regulasi yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bidang komunikasi dan informasi.











